Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...
Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran
VIDEO
Artikel Terkait:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dengan Suara Anda, Ayo Dukung Indonesia DI Kompetisi Wisata Halal Dunia (World Halal Tourism Award - Whta)
Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya
Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas 10 Dan 11 Sma Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016-2017
Evaluasi Pendidikan Atau Evaluasi Pembelajaran
Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Kalimantan Timur
Pedoman Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019
Latihan Online Soal Un Unbk Usbn Bahasa Inggris Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa) Versi 2
0 comments:
Post a Comment